Jaringan Narkoba Simalungun–Batubara Dibongkar, Mahasiswa hingga Bandar Sabu Ditangkap
Nagori Raja Maligas | Kecamatan Hutabayuraja | KABAR NAGORI - Jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten yang melibatkan wilayah Kabupaten Simalungun dan Batubara berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan seorang bandar sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah Nagori Raja Maligas, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Simalungun dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Dalam penindakan awal, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial YS (26) dan SEM (20). Keduanya ditangkap saat berada di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli narkotika di pinggir jalan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, alat isap sabu atau bong, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada seorang bandar sabu berinisial TTM (43) yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut.
Petugas lalu melakukan pengembangan dengan metode penyamaran sebagai pembeli di wilayah Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Saat hendak diamankan, tersangka TTM sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya pelarian itu berhasil digagalkan petugas yang langsung melakukan penangkapan di lokasi transaksi.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu-sabu. Pengembangan kemudian berlanjut ke rumah kontrakan pelaku di wilayah Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 57 paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 245,08 gram. Selain itu, seorang perempuan berinisial M (42) turut diamankan saat berada di rumah kontrakan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok bernama Randy yang disebut berasal dari Aceh dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkoba akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi perhatian masyarakat terkait persoalan HuKrim dan situasi Kamtibmas akibat maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.