Ketua BUMNag Unggul Jaya Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Rp553 Juta

Nagori Dolok Marangir II | Kecamatan Dolok Batu Nanggar | KABAR NAGORI - Terdakwa Jantuahman Purba yang menjabat sebagai ketua BUMNag Unggul Jaya di Nagori Dolok Marangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana BUMNag tahun 2021–2024 senilai Rp553,2 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Suci Farhahdilla, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026) sore.

Jaksa menyatakan terdakwa Jantuahman Purba terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan tersebut, jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp553,2 juta dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa melalui pengelolaan BUMNag.

Jaksa menjelaskan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Namun apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang menjerat ketua BUMNag di Simalungun tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan dana usaha milik nagori yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian warga.

Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin (25/5/2026).