Rapat Harungguan Bandar Masilam Memanas, Warga Soroti Narkoba dan Kecewa Polisi Tak Hadir
Nagori Bandar Rejo | Kecamatan Bandar Masilam | KABAR NAGORI - Suasana Rapat Harungguan yang digelar di Balai Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/05/2026), berlangsung penuh sorotan dan diwarnai berbagai keluhan serius masyarakat terkait kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Bandar Masilam.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB tersebut dihadiri Camat Bandar Masilam, Babinsa, para Pangulu se-Kecamatan Bandar Masilam, Ketua Maujana, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Namun, absennya pihak Polsek Bandar Huluan dalam forum tersebut justru memicu kekecewaan sejumlah peserta rapat.
Beberapa warga secara terbuka mempertanyakan ketidakhadiran aparat kepolisian, padahal dalam agenda rapat dibahas berbagai persoalan penting yang dinilai membutuhkan perhatian langsung dari aparat penegak hukum.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam forum itu adalah dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah Bandar Masilam. Sejumlah tokoh masyarakat mengaku resah karena aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika disebut semakin terang-terangan terjadi di tengah masyarakat.
“Kami masyarakat sebenarnya sudah tahu siapa saja yang diduga terlibat. Tapi sampai hari ini belum terlihat tindakan tegas. Kami khawatir generasi muda semakin rusak,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat dalam rapat tersebut.
Selain persoalan narkoba, warga juga menyoroti lambannya penanganan sejumlah kasus kriminal lainnya seperti pencurian sepeda motor di area masjid serta kasus pencurian buah sawit milik warga yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Menurut peserta rapat, forum Harungguan seharusnya menjadi ruang penting untuk mempertemukan masyarakat dengan unsur pemerintahan maupun aparat keamanan guna membahas persoalan yang berkembang di tengah warga secara terbuka dan solutif.
Kekecewaan terhadap tidak hadirnya pihak kepolisian dinilai mencerminkan lemahnya komunikasi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat. Padahal, warga berharap ada penjelasan langsung maupun langkah konkret terkait berbagai persoalan kamtibmas yang terjadi di wilayah Bandar Masilam.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, disebutkan bahwa tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Warga berharap Kapolres Simalungun dapat memberikan perhatian khusus terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang muncul dalam rapat tersebut, termasuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan keamanan di wilayah Bandar Masilam agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Forum Harungguan ini sekaligus menjadi gambaran bahwa masyarakat masih berharap adanya kehadiran negara dalam menjawab berbagai persoalan keamanan, ketertiban, serta keresahan sosial yang mereka hadapi sehari-hari.
Persoalan Kamtibmas, dugaan peredaran narkoba, hingga kasus pencurian yang terjadi di wilayah HuKrim Bandar Masilam kini menjadi perhatian serius masyarakat yang berharap adanya langkah nyata demi menjaga keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.